Berita

Home / Berita

Panduan Lengkap Pengurusan Santunan Kematian di Kecamatan Tebing Tinggi

Senin, 8 Juni 2026
#

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi telah menetapkan Standar Pelayanan untuk pengurusan Santunan Kematian. Transparansi proses dan kelengkapan dokumen menjadi kunci agar permohonan dapat segera diproses.

Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon:

  • Permohonan tertulis dari ahli waris yang diketahui oleh Kepala Desa.

  • Surat Keterangan Miskin atas nama almarhum yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

  • Surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui oleh Kepala Desa.

  • Fotocopy KTP dan KK almarhum (yang meninggal).

  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris.

  • Fotocopy Akta Kematian.

Mekanisme Pengajuan: Pemohon cukup membawa berkas pengajuan lengkap ke Kantor Kecamatan Tebing Tinggi. Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan diteruskan untuk ditandatangani oleh Camat atau Sekretaris Camat (Sekcam). Setelah registrasi dilakukan pada buku register santunan kematian, berkas akan diteruskan ke Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial untuk proses lebih lanjut.

Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi senantiasa berpegang pada nilai BerAKHLAK dan berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi Kantor Kecamatan pada jam kerja.