Berita

Home / Berita

Panduan Lengkap Standar Pelayanan Perekaman E-KTP di Kecamatan Tebing Tinggi

Senin, 8 Juni 2026
#

Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima dan transparan, Kantor Camat Tebing Tinggi telah menetapkan prosedur resmi terkait pelayanan perekaman E-KTP sebagaimana tercantum dalam STANDAR PELAYANAN KEPENGURUSAN E-KTP.jpeg. Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan berikut sebelum melakukan pengajuan:

  • Persyaratan Dokumen:

    • Surat pengantar atau blanko KTP yang dikeluarkan oleh pihak desa.

    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

    • Surat Keterangan dengan ketentuan: menyertakan KTP asli untuk keperluan pembaharuan, atau surat keterangan hilang dari pihak kepolisian jika KTP hilang.

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

    1. Pemohon hadir secara langsung dengan membawa berkas pengajuan.

    2. Petugas akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap kelengkapan berkas.

    3. Berkas yang telah lengkap akan diajukan kepada Sekcam atau Camat untuk proses penandatanganan.

    4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KTP.

    5. Berkas dikembalikan kepada pemohon untuk proses lanjutan di UPTP DISDUKCAPIL Kecamatan.

Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan seluruh masyarakat. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan mengunjungi Kantor Kecamatan Tebing Tinggi selama jam operasional.