Berita
Home / Berita
Panduan Lengkap Standar Pelayanan Perekaman E-KTP di Kecamatan Tebing Tinggi
Senin, 8 Juni 2026
Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima dan transparan, Kantor Camat Tebing Tinggi telah menetapkan prosedur resmi terkait pelayanan perekaman E-KTP sebagaimana tercantum dalam STANDAR PELAYANAN KEPENGURUSAN E-KTP.jpeg. Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan berikut sebelum melakukan pengajuan:
-
Persyaratan Dokumen:
-
Surat pengantar atau blanko KTP yang dikeluarkan oleh pihak desa.
-
Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
-
Surat Keterangan dengan ketentuan: menyertakan KTP asli untuk keperluan pembaharuan, atau surat keterangan hilang dari pihak kepolisian jika KTP hilang.
-
-
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
-
Pemohon hadir secara langsung dengan membawa berkas pengajuan.
-
Petugas akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap kelengkapan berkas.
-
Berkas yang telah lengkap akan diajukan kepada Sekcam atau Camat untuk proses penandatanganan.
-
Petugas melakukan registrasi pada buku register KTP.
-
Berkas dikembalikan kepada pemohon untuk proses lanjutan di UPTP DISDUKCAPIL Kecamatan.
-
Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan seluruh masyarakat. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan mengunjungi Kantor Kecamatan Tebing Tinggi selama jam operasional.