Berita
Home / Berita
Panduan Administrasi bagi Guru Keliling dan Petugas Kebersihan Tempat Ibadah
Senin, 8 Juni 2026
Dalam rangka memberikan pelayanan prima yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi telah menetapkan prosedur resmi untuk pengurusan administrasi Guru Keliling dan Petugas Kebersihan Tempat Ibadah, sebagaimana dijelaskan dalam STANDAR PELAYANAN KEPENGURUSAN GURU KELILING DAN PETUGAS KEBERSIHAN TEMPAT IBADAH.jpeg.
Persyaratan Dokumen: Untuk memperlancar proses pengajuan, mohon pastikan kelengkapan dokumen berikut:
-
Fotocopy KTP.
-
Fotocopy buku rekening Bank Kalsel.
-
Surat keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan profesi sebagai guru keliling atau petugas kebersihan tempat ibadah.
Mekanisme Pelayanan: Setelah berkas diserahkan, petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan. Berkas yang telah memenuhi syarat akan diajukan untuk mendapatkan tanda tangan Camat atau Sekretaris Camat (Sekcam). Proses selanjutnya mencakup registrasi pada buku register serta penyerahan kembali berkas kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut oleh Seksi Bidang Pelayanan & Kesejahteraan Sosial.
Kami berkomitmen untuk terus melayani masyarakat dengan sepenuh hati demi mendukung pengabdian Bapak/Ibu sekalian.